bisnis online

Jumat, 06 Februari 2015

TUGAS MAKALAH MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA HUKUM DONOR ORGAN DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
              Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunianya sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
                   Makalah ini berjudul apa pengertian donor organ,apa saja fungsi donor organ,apa saja hukum donor organ darah ini berisi tentang pengertian trasnfusi darah, fungsi transfuse darah, transfuse darah menurut islam, dan hokum transfuse darah menurut islam.
                   Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan untuk membuka kembali wawasan dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah mendukung menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menyelesaikan makalah ini.
                   Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman,  dosen, mahasiswa, dan pihak-pihak terkait, seperti masyarakat umum. Saya mohon maaf dan saya juga dengan terbuka menerima setiap kritik dan saran yang membangun dari berbagi pihak supaya isi dalam makalah semakin bermutu.


                                                                                      Palembang,     Januari 2015


                                                                                                    Penulis


ii
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................      ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................                  iii
BAB I   PENDAHULUAN
              1.1     Latar Belakang..............................................................................      1
              1.2     Tujuan Makalah.............................................................................      3
              1.3     Manfaat.........................................................................................                  3
              1.4     Rumusan Masalah ........................................................................      3
BAB II PEMBAHASAN
              2.1     Pengertian donor organ….…………………...............................       4
              2.2     apa saja fungsi donor organ.........................................................        6
              2.3     hukum donor organ dalam islam…………………………………     9
              2.4     fungsi donor organ……………………. ………………………….   15
BAB III     PENUTUP
              3.1     Kesimpulan.....................................................................................     19
              3.2     Saran...............................................................................................     19
DAFTAR PUSTAKA












iii

BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
            Dalam dunia medis, donor darah berarti orang yang menyumbangkan darah kepada orang lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau yang merugikan manusia.
Menyelamatkan nyawa orang lain adalah salah satu bentuk pemeliharaan terhadap ad-daruriyyat al-khamsah (lima kebutuhan pokok) yang dituntut oleh syariat Islam. Berkaitan dengan darah hasil bekam, ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Abu Tayyibah, tukang bekam Nabi SAW, sengaja meminum darah hasil bekam dari Nabi SAW dengan tujuan mendapatkan berkah dari darah tersebut. Padahal Nabi SAW melarang untuk meminumnya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan tersebut disebabkan darah hasil bekam tersebut sudah diletakkan sebelumnya dalam sebuah bejana, sehingga darah itu sudah terpisah dari tubuh.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa di sebagian daerah, khususnya di daerah panas, diperlukan penggantian darah tubuh seseorang untuk menjaga stamina tubuhnya. Dengan demikian, berbekam diperlukan agar darah menjadi baru kembali. Upaya memperbarui darah tersebut, menurut Abdus Salam Abdur Rahim As-Sakari, di zaman modern dilakukan dengan menyumbangkan (diambil) darahnya dan darah yang diambil tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa orang yang membutuhkannya.

1.2     Tujuan Penulisan
          Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
          1.  Untuk mempelajari tentang donor organ
          2.  Untuk mengetahui fungsi donor organ

          3. untuk mengetahui hokum donor organ menurut islam
          4.  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama.

1.3     Manfaat
                   Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah. Kita sebagai umat beragama menjadi tahu apa saja yang dapat kita lakukan untuk menambah keimanan kita sebagai umat beragama, kita akan lebih memahami batasa-batasan kita. Tentang apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT

1.4     Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
          1.  Apa pengertian donor organ?
          2.  Apa saja fungsi donor organ  ?
          3.  Apa saja  hukum donor organ menurut pandangan islam?











BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian
Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Transplantasi  organ adalah proses pendonoran organ tubuh  kepada orang yang membutuhkan organ tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.


Berikut terdapat empat jenis transplantasi
a.       Transplantasi Autograft Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
b.      Transplantasi Alogenik Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c.       Transplantasi Isograf Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
d.      Transplantasi Xenograft Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.

Menurut Cholil Uman (1994), Pencangkokan adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila apabila diobati dengan prosedur medis biasa. Harapan klien untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi




2.2   harapan hidup, tuingkat keberhasilan dan resiko transplantasi
Harapan Hidup
Pertanyaan yang sering sekali muncul adalah berapa besar harapan hidup pasien transplantasi jantung dan tingkat keberhasilannya? Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi harapan hidup setelah transplantasi jantung. Beberapa faktor tersebut adalah usia, jenis kelamin, kepatuhan pasien dan kecocokan donor organ.
Para ahli di America Heart Association mengindikasikan, tingkat kelangsungan hidup satu tahun pasien (pascatransplantasi jantung) adalah 88 % untuk pria dan 77,2 % untuk wanita. Tingkat kelangsungan hidup tiga tahun adalah sekitar 79,3 % untuk pria dan 77,2 untuk wanita. Sedangkan tingkat kelangsungan hidup lima tahun, 73,1 % untuk pria dan 67,4 % untuk wanita.
Bahkan, surat kabar di Inggris The Independent pernah mengangkat kisah seorang pasien transplantasi jantung dari Michigan Amerika Serikat yang pernah hidup selama 24 tahun setelah menjalani operasi. Dengan demikian, dalam situasi yang terbaik, harapan hidup pasien dengan transplantasi jantung bisa bertahan lama.
Tingkat Keberhasilan
Tingkat keberhasilan operasi transplantasi jantung pada manusia sangat bergantung dengan faktor resiko sebelum transplantasi. Namun, rata-rata, tingkat keberhasilan bisa mencapai hampir 95 %.
Resiko kegagalan transplantasi akan semakin tinggi apabila pasien berusia lebihi dari 60 tahun, memiliki tingkat reaktif panel antibodi yang tinggi, pernah menjalani transplantasi jantung sebelumnya dan memiliki tekanan pembuluh darah paru yang tinggi.
Tiga puluh hari pertama pasca operasi adalah masa yang sangat krusial. Tapi jika pasien bisa melaluinya, maka hampir 90 % mereka akan hidup hingga satu tahun pertama.
Resiko Transplantasi Jantung
Masalah terbesar dalam proses transplantasi jantung berasal dari tubuh pasien sendiri. Mengapa? Karena, system kekebalan tubuh pasien akan melindungi dia dari zat-zat yang berpotensi membahayakan.
Perlu diketahui bahwa sebuah “organ asing” dan jaringan yang masuk ke dalam tubuh akan hampir pasti memicu respon kekebalan tubuh, yang justru akan mengakibatkan kehancuran buat jaringan asing tersebut. Untuk mencegah hal ini terjadi, pasien biasanya diberikan obat imunosupresif.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya penolakan dari tubuh terhadap orang yang di donor, maka setiap 3 sampai 4 bulan setelah transplantasi, dokter akan mengambil sampel (biopsi) dari jaringan jantung untuk diuji dan menjalani pemeriksaan elektrokardiografi (EKG) atau tes darah.
Sementara pemberian obat immuno-suppresan diperlukan untuk menekan sistem kekebalan tubuh Anda. Sehingga tidak menolak donor jantung, obat ini mungkin memiliki efek samping, termasuk peningkatan resiko infeksi dan kanker. Pemberian steroid diberikan dapat menyebabkan efek samping seperti infeksi, borok atau keropos tulang.
Transplantasi jantung biasanya hanya dipertimbangkan bila sudah tidak ada cara lain. Meskipun bukan pilihan pengobatan yang utama, orang sering enggan memepertimbangkannya karena biayanya yang teramat mahal dan jarangnya pendonor. Namun, metode ini juga menjadi satu-satunya pilihan yang menawarkan harapan hidup. Setelah transplantasi jantung, harapan hidup pasien akan bertambah panjang dan biasanya kualitas hidup yang lebih baik juga akan dicapai.

2.3  HUKUM DONOR DARAH
1.    Pandangan ulama terdahulu
Pandangan Ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara lainnya.
Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan.
Ada yang beralasan karena :
a.    Najis
b.    Merendahkan, alasan kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah)
“Tidak diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis atau suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya” (Al Kasani) Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I) Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota badan (Mazhab Hanafi) Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk terhormat dalam pandangan Islam) Pada saat itu belum terpikirkan perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.
Menyumbangkan darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya, menurut kesepakatan para ahli fikih, termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang. Oleh sebab itulah, ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah termasuk dalam tuntutan Allah SWT dalam Surah Al-Maidah (5) ayat 2, “… dan tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”
Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.

2.    Menurut Pandangan ulama sekarang
a.    Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien
Menurut Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Serta pada (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.







b.    Mengenai Hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.

c.    Donor darah pada bulan ramadhan
Menurut Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.

d.   Syarat Donor dan Transfusi darah Menurut Islam
Syarat Donor dan Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
•         Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
•         Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada akseptor
•         Donor atau Tranfusi tidak boleh dilakukan bila menyebabkan kematian pada diri donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun memberikan manfaat kepada resipien.

•         Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti (mencegah kerusakan/kematian resipien)
•         Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat di perkirakan
•         Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang diperoleh jelas (manfaat lebih besar dari kerugian)
•         Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
•         Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang berarti, bahkan mendapat manfaat.
•         Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
•         Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat diperkirakan dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Syarat Donor Darah Menurut Ulama Fikih
Menurut ulama fikih, kendati darah memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup manusia, pemindahan darah seseorang ke tubuh orang iain tidak membawa akibat hukum apa pun dalam Islam, baik yang berkaitan dengan masalah perkawinan maupun yang berkaitan dengan masalah warisan. Dalam hubungan perkawinan, yang saling mengharamkan nikah itu hanya disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan musaharah (persemendaan), dan hubungan rada’ah (susuan).
Sekalipun ulama fikih sepakat menyatakan bahwa menyumbangkan darah itu hukumnya boleh, namun mereka mengemukakan beberapa syarat bagi pihak donor, di antaranya sebagai berikut:
a.    Pihak donor tidak dirugikan ketika transfusi darah dilaksanakan. Artinya, setelah transfusi darah itu orang yang memberikan darah tidak menanggung risiko apa pun akibat donor darah tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa “suatu kemudaratan tidak dihilangkan jika menimbulkan kemudaratan lain”, kemudian “menghilangkan kemudaratan itu sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan”. Oleh sebab itu, diperlukan ketelitian para ahli medis untuk menentukan bisa atau tidaknya seseorang menjadi donor darah.

b.    Transfusi darah itu dilakukan benar-benar di saat yang amat membutuhkan (darurat), yaitu untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
c.    Pihak donor tidak menderita penyakit, yang apabila darahnya diberikan kepada orang lain penyakitnya itu akan berpindah kepada penerima darah.
d.   Perbuatan menyumbangkan darah itu dilakukan dengan suka- rela, tanpa paksaan dan tanpa bayaran.

2.4 hukum  Transplantasi Organ menurut islam
Berikut prinsip-prinsip umum fikih (sesaat bisa berubah, dalam keadaan tertentu)
    Suatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukummnya haram.
    Seseorang yang terpaksa haru memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar
    Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi
    Menngunakan berbagai pilihan untuk halhal yang tidak ada ketentuan fikih tentangnya.
Prinsip-prinsip Islam dalam memandang HARAMNYA Transplantasi dari Organ Manusia:
Kesucian Hidup/Tubuh Manusia
Manusia diperintahkan untuk melindungi dan melestarikan kehidupannya sendiri serta kehidupan orang lain. Sebagai contoh, manusia dilarang melakukan bunuh diri:
 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kamu membunuh (mebinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S al-Nisa, 4:29)
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (Q.S al-Baqarah, 2:195).
Begitu pula Al-Quran mengingatkan manusia tentang dosa mengambil nyawa orang lailn:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S al –Maidah, 5-32)
Dan ada beberapa hadist yang mendukung pandangan ini yaitu:
Nabi saw bersabda:
كَـسَــرَ عَظْــمُ المْـَيِّــتِ كَكَــسْرِهِ حَــيًّـا
“Memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad, Abu dawud, dan Ibnu Hibban)
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
       2. Tubuh Manusia Sebagai Amanah
Al-Quran (al-Isra, 17:70) menytakan kepada kita bahwa Alloh swt. telah memuliakan manusia, yakni menjadikan berguna baginya segala yang ada di langit dan di bumi sebagai anugerah dan kemurahan-Nya. Disebutkan pula dalam Al-Quran bahwa Alloh swt. telah melengkapi manusia dengan segala apa yang dibutuhkannya berkenaan dengan rganorgan tubuh (al-Balad, 90:8-9). Pemahaman ini akan menuntun seseorang pada kesimpulan bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan satu bagian pun dari tubuhna karena organ-organ tersebut pada dasarnya bukan miliknya, melainkan amanah yang dititipkan kepadanya.
3. Memperlakukan Tubuh Manusia sebagai Benda Material
Ketidakbolehan memperlakukan tubuh manusia sebagai benda material semata dapat dicontohkan sebagai berikut:
Nabi saw. bersabda bahwa Allah swt. mencela atau mengutuk orang yang menggabungkan rambut wanita dengan rambut wanita lain untuk menjadikannya tampak panjang, dan Dia mengutuk wanita yang rambutnya untuk tujuan itu.
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Sementara dalam Hiayah, disebutkan bahwa wanita diperbolehkan menambah gulungan rambutnya dngan bulu binatang (wol). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa permanfaatan organ tubuh manusia juga dianggap melanggar hukum.

a.    Menurut Perspektif Nahdatul Ulama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.

Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.
Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa, mengatakan, kesimpulan yang sama diputuskan pula oleh NU. Bahkan, hukum transplantasi tersebut disepakati dalam Muktamar NU.
Kesimpulannya, transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam diperbolehkan. Dengan catatan, jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya terpenuhi. Di antara syarat itu adalah persetujuan dari pemilik organ tersebut. “Kalau tidak ada izin itu, tidak boleh.”
Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Dari Imam Al – Qarafi (684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin Az – Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali bahwa organ tubuh manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, karena masing – masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan oleh syara’.
Hukum cangkok organ juga dibahas di Forum Bahtsul Masail pada Kongres ke-16 Muslimat NU beberapa waktu lalu. Tiga narasumber tampil memberikan pandangan terkait masalah ini, yaitu Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Rais Syuriah PBNU Bidang Fatwa yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof Dr Dra Istibsjaroh SH MA (praktisi hukum Islam), dan Dr Imam Susanto (dokter spesialis bedah).
KH Ali Mustafa mengatakan, sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, transplantasi organ tubuh manusia sempat diperselisihkan hukumnya oleh ulama.
Ada pendapat yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor. “Karena itu, memanfaatkan sesuatu yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah hal yang baik, jadi hukumnya boleh,” kata Mustafa.
Namun, adapula yang mengharamkan. Mereka yang berpendapat seperti ini, salah satunya berpegang pada surat Ali Imran ayat 109 yang intinya menyebutkan, apa saja yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah, manusia menggunakan saja. “Jadi, memberikan sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang lain hukumnya haram,” jelas Mustafa.
Kedua pendapat ini, menurut dia, saling bertolak belakang. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam transplantasi organ tubuh adalah pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.












BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
          “Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya…….” (Al baqoroh : 173)
          1.    Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor
2.    Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
          3.    Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
          4.    Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2009 pasal 64 – 70

3.2     Saran
                   Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang cloning mahluk hidup. semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai umat islam. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai umat islam telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai umat islam yang sepenuhnya. Dengan demikian, agama kita ini akan semakin maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA



















                                     


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar