Daftar ISI
BAB I
Pendahuluan…………………………………………………………..…………..2
A.
Latar Belakang Masalah…………………………………………………………..…….2
B.
Rumusan Msalah………………………………………………………………..……….3
C.
Tujuan Pembahasan…………………………………………………………………..…3
D.
Manfaat Pembahasan…………………………………………………………………....3
BAB
II
Pembahsan………………………………………………………………………..4
A.
Pancasila Sebagai Dasar Negara……………………………………………………..…4
B.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa…………………………………………………...…5
C.
Peranan pancasila Dalam Kedaulatan Negara………………………………..……….7
D.
Peranan Pancasila Dalam Perkembangan Kemajemukan Bangsa………………….11
BAB
III
Penutup…………………………………………………………………………..16
A.
Kesimpulan……………………………………………………………………………..16
B.
Saran……………………………………………………………………………………16
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila
seolah-olah terlupakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah
perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini.
Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para
pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia
ke-4.
Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap
sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari
masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau
dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah
sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Banyaknya sebutan untuk
Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat
dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa
Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak
mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara.
Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena
akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara,
seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah
merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai
pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di
masa yang akan datang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai
Ideologi Bangsa ?
2.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai
Dasar Negara ?
3.
Bagaimana Peranan Pancasila dalam
kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial ?
4.
Apa Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa ?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui Pancasila dikatakan
sebagai Ideologi Bangsa
2.
Untuk mengetahui Pancasila dikatakan
sebagai Dasar Negara
3.
Untuk mengetahui Peranan Pancasila
dalam kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
4.
Untuk mengetahui Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
D. Manfaat
Pembahasan
1.
Mahasiswa dapat
mengetahui Pancasila
dikatakan sebagai Ideologi Bangsa
2.
Mahasiswa dapat
mengetahui Pancasila
dikatakan sebagai Dasar Negara
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui Peranan
Pancasila dalam kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
4.
Mahasiswa dapat
mengetahui Contoh Penerapan Nilai
Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia
ke 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila,
namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar
Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum
pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1. Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1
menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya
menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kedudukan yang istimewa
tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki
fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Secara
formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara
merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang
merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara
Republik Indonesia.
Fungsi
Pancasila Adalah
sebagai berikut:
·
Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain.
·
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
·
Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya;
bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
·
Cita- cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia,
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang
berdasarkan Pancasila.
B.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Istilah ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar atau dasar
nilai dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah Ilmu nilai dasar
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik
tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala
sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup
kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya dan diarahkan
dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang
ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya
sebagai kesatuan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan
yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan
Ideologi Bangsa.
Ideologi ada dua yaitu :
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
a.
Ciri khas
Ideologi tertutup :
1.
Ideologi itu
bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui
masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk
menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan
hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
b.
Ciri khas
ideologi terbuka :
1.
Nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
Dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.
Tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.
Isinya tidak
operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat
peraturan perundangan.
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah
Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka,
Pancasila memiliki dimensi :
1.
Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.
Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya
mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam
menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak
melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya
masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya. Jadi ideologi terbuka adalah
milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di
dalam ideologi tersebut.
C. Peranan Pancasila dalam Kedaulatan Negara
Kedaulatan
merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara demokratis yang merdeka
dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Pada mulanya konsep kedaulatan (sovereignty)
diperkenalkan oleh Jean Bodin (1576) yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam
komunitas politik. Menurut Jean Bodin, kedaulatan
adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara: “Suatu keharusan tertinggi
dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri
utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn
negara. Karena kedaulatan adalah wewenang
tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara
dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
Konsep kedaulatan rakyat (popular sovereignty)
baru dikenal sekitar pertengahan tahun 1.600 ke tahun 1.700 yang didasari ide
kontrak sosial. Yaitu sebuah ide yang menyatakan bahwa secara alamiah kekuasaan
itu padamulanya berada ditangan rakyat yang kemudian diserahkan kepada para
pejabat negara untuk melaksanakannya. Ide tersebut sebagaimana diketahui umum
dipopularkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Jean
Jacques Roeseau (1712-1778). Abraham
Lincoln menggambarkan kedaulatan rakyat sebagai elemen penting dari demokrasi
melalui kalimat; “democracy is government of the people, by the people and
for people”. Artinya landasan penting demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
Kedaulatan
rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip
ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power). Beberapa
negara lain menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power)
antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sebagai wujud langsung dari
kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Umum langsung, kecuali lembaga Yudikatif
melalui DPR.
Perlu disadari bahwa meskipun Pancasila
bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penjabaran lebih
lanjut tidak serta merta kebal terhadap perubahan. Untuk itulah dilakukan
perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan
bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara
Pancasila, dalam suatu dokumen konstitusi pada momentum Perubahan UUD 1945
sejak 1999-2002. Perubahan
dilakukan dalam empat tahapan, dimana setiap tahapan merupakan bagian dari
kesatuan perubahan yang bersifat komprehensif. Perubahan Pertama (1999), Perubahan
Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001)
dan Perubahan Keempat (2002). Kelima nilai bersama
bangsa Indonesia dalam rumusan Pancasila dijabarkan dan dituangkan dalam
pasal-pasal Perubahan UUD 1945. Dengan demikian, setelah mengalami perubahan,
UUD 45 menjadi lebih memiliki kemampuan dan kapasitas. Dengan cara demikian
itulah ideologi Pancasila menjadi bersifat operasional dalam kehidupan
kemasyarakan dan kebangsaan Indonesia.
1.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem
politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu,
sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan dan sistem
politik harus berdasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral
kerakyatan, dan moral keadilan.
2.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Ekonomi
Sesuai
dengan paradigma pancasila dalam kehidupan ekonomi, khususnya dalam pembangunan
ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada
pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas
ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam
humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem
ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial,
makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang
hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai
totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus
dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai
paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila;
sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi
Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam
Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
3.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Sosial
Dalam aspek sosial, khususnya dalam aspek pengembangan
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia
sebagai makhlukyang berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi
peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena
memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu
sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal
dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil
dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik,
tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat
mengembangkan dirinya dari
tingkat homo
menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya
dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa
dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial
budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa
paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang
terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak
asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara atau penghubung atau penengah antara hak
negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan
yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila
itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama,
bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
(1.)
Sila
Pertama, menunjukan tidak
satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak
mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2.)
Sila
Kedua, merupakan nilai
budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan
asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3.)
Sila
Ketiga, mencerminkan nilai
budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk
mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4.)
Sila
Keempat, merupakan nilai
budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai
budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5.)
Sila
Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa
Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
D. Peranan Pancasila dalam
perkembangan Kemajemukan bangsa
1.Fenomena
Globalisasi Globalisasi adalah fenomena dimana batasan-batasan antar negara
seakan memudar karena terjadinya berbagai perkembangan di segala aspek
kehidupan,khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Dengan terjadinya
perkembangan berbagai aspek kehidupan khususnya di bidang iptek maka manusia
dapat pergi dan berpindah ke berbagai negara dengan lebih mudah serta
mendapatkan berbagai informasi yang ada dan yang terjadi di dunia.
Namun fenomena globalisasi ini tidak selalu memberi dampak positif,berbagai perubahan yang terjadi akibat dari globalisasi sudah sangat terasa,baik itu di bidang politik,ekonomi,sosial,budaya,dan teknologi informasi. Berbagai dampak negatif terjadi dikarenakan manusia kurang bisa memfilter dampak dari globalisasi sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif dari pada hal-hal positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena globalisasi ini.
Namun fenomena globalisasi ini tidak selalu memberi dampak positif,berbagai perubahan yang terjadi akibat dari globalisasi sudah sangat terasa,baik itu di bidang politik,ekonomi,sosial,budaya,dan teknologi informasi. Berbagai dampak negatif terjadi dikarenakan manusia kurang bisa memfilter dampak dari globalisasi sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif dari pada hal-hal positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena globalisasi ini.
2.Pancasila
Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Globalisasi Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia yang sudah ditentukan oleh para pendiri negara ini haruslah menjadi
sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,berbagai
tantangan dalam menjalankan ideologi pancasila juga tidak mampu untuk
menggantikankan pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia,pancasila terus dipertahankan
oleh segenap bangsa Indonesia sebagai dasar negara,itu membuktikan bahwa
pancasila merupakan ideologi yang sejati untuk bangsa Indonesia.
Oleh karena itu tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian bangsa,dan kini mau tak mau,suka tak suka ,bangsa Indonesia berada di pusaran arus globalisasi dunia.Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jatidiri,kendati hidup ditengah-tengah pergaulan dunia.Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa asing mungkin saja mendatangkan kemajuan,tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat tersebut menjadi asing dengan dirinya sendiri.Mereka kehilangan jatidiri yang sebenarnya sudah jelas tergambar dari nilai-nilai luhur pancasila. Dalam arus globalisasi saat ini dimana tidak ada lagi batasan-batasan yang jelas antar setiap bangsa Indonesia,rakyat dan bangsa Indonesia harus membuka diri. Dahulu,sesuai dengan tangan terbuka menerima masuknya pengaruh budaya hindu,islam,serta masuknya kaum barat yang akhirnya melahirkan kolonialisme.pengalaman pahit berupa kolonialisme tentu sangat tidak menyenangkan untuk kembali terulang. Patut diingat bahwa pada zaman modern sekarang ini wajah kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi dalam wujud lain seperti penguasaan politik dan ekonomi. Meski tidak berwujud fisik, tetapi penguasaan politik dan ekonomi nasional oleh pihak asing akan berdampak sama seperti penjajahan pada masa lalu, bahkan akan terasa lebih menyakitkan.
Dalam pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet—yang terkenal anti dunia luar—tidak bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini, konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal dari kebudayaan bangsa lain.
Oleh karena itu tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian bangsa,dan kini mau tak mau,suka tak suka ,bangsa Indonesia berada di pusaran arus globalisasi dunia.Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jatidiri,kendati hidup ditengah-tengah pergaulan dunia.Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa asing mungkin saja mendatangkan kemajuan,tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat tersebut menjadi asing dengan dirinya sendiri.Mereka kehilangan jatidiri yang sebenarnya sudah jelas tergambar dari nilai-nilai luhur pancasila. Dalam arus globalisasi saat ini dimana tidak ada lagi batasan-batasan yang jelas antar setiap bangsa Indonesia,rakyat dan bangsa Indonesia harus membuka diri. Dahulu,sesuai dengan tangan terbuka menerima masuknya pengaruh budaya hindu,islam,serta masuknya kaum barat yang akhirnya melahirkan kolonialisme.pengalaman pahit berupa kolonialisme tentu sangat tidak menyenangkan untuk kembali terulang. Patut diingat bahwa pada zaman modern sekarang ini wajah kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi dalam wujud lain seperti penguasaan politik dan ekonomi. Meski tidak berwujud fisik, tetapi penguasaan politik dan ekonomi nasional oleh pihak asing akan berdampak sama seperti penjajahan pada masa lalu, bahkan akan terasa lebih menyakitkan.
Dalam pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet—yang terkenal anti dunia luar—tidak bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini, konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal dari kebudayaan bangsa lain.
Yang
terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar
hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa
saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi
merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci jawaban
dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai
luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan
tertolak dengan sendirinya. Cuma, persoalannya, dalam kondisi yang serba
terbuka seperti saat ini justeru jati diri bangsa Indonesia tengah berada pada
titik nadir.
Bangsa
dan rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga
budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap
bulat-bulat. Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus,
sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati
sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah
berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara
Indonesia—seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum
PBB—menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong,
kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat.
Sistem
politik yang berkembang saat ini sangat gandrung dengan faham liberalisme dan
semakin menjauh dari sistem politik berdasarkan Pancasila yang seharusnya
dibangun dan diwujudkan rakyat dan bangsa Indonesia. Terlihat jelas betapa
demokrasi diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Hak asasi manusia (HAM) dengan
keliru diterjemahkan dengan boleh berbuat semaunya dan tak peduli apakah
merugikan atau mengganggu hak orang lain. Budaya dari luar, khususnya faham
liberalisme, telah merubah sudut pandang dan jati diri bangsa dan rakyat
Indonesia. Pergeseran nilai dan tata hidup yang serba liberal memaksa bangsa
dan rakyat Indonesia hidup dalam ketidakpastian. Akibatnya, seperti terlihat
saat ini, konstelasi politik nasional serba tidak jelas. Para elite politik
tampak hanya memikirkan kepentingan dirinya dan kelompoknya semata.
Dalam kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut .
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan. Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut .
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan. Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Di dalam Pancasila tergantung
nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal,
nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan
nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan RI. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa :
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME,
b. Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab,
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab :
a. Tidak saling membedakan warna kulit,
b. Saling menghormati dengan bangsa lain,
c. Saling bekerja sama dengan bangsa lain,
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3)
Persatuan Indonesia :
a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan,
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan,
c. Bangga berkebangsaan Indonesia,
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan :
a. Mengakui bahwa manusia Indonesia
memiliki kedudukan dan hak yang sama,
b. Melaksanakan keputusan bersama
dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik,
c. Mengambil keputusan yang harus
sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan
sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan
rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
materi yang kami bahas, kami menyimpulkan bahwa :
1.
Pancasila sebagai ideology dasutuhkan
suatuar negra membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut
haruslah taat atas asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan
hokum atau perundang-undangan yang berlaku.
2.
Demi mewujudkan masyarakat pancasila,
artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,
dibutuhkan suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,
dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengamalan pancasila dengan
kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis di negara kita.
B. SARAN
Untuk menjaga agar
Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan
pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin
harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi
ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan
sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
DAFTAR PUSTAKA
ü Arista, Anggi
Dwi. 2011. Kedudukan Pancasila Bagi Indonesia. Tersedia [online] Pada :http://anggidwiarista.blogspot.com/2011/02/kedudukan-pancasila-bagi-bangsa.html.
Diakses : 20/07/2013
ü Syarbani, syahrial. 2011. Pendidikan
Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar