bisnis online

Jumat, 06 Februari 2015

TUGAS MAKALAH MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM



KATA PENGANTAR


          Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
                   Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunianya sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
                   Makalah ini berjudul aborsi,hukum aborsi,hukum aborsi dan peran bidan islam dalam mengenai aborsi,mencegah aborsi ini berisi tentang Perkembangan pendidikan kebidanan sebelum masa kemerdekaan, perkembangan pendidikan kebidanan setelah masa kemerdekaan sampai sekarang di Indonesia, perkembangan pelayanan kebidanan didalam dan diluar negeri.
                   Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan untuk membuka kembali wawasan dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah mendukung menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menyelesaikan makalah ini.
                   Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman,  dosen, mahasiswa, dan pihak-pihak terkait, seperti masyarakat umum. Saya mohon maaf dan saya juga dengan terbuka menerima setiap kritik dan saran yang membangun dari berbagi pihak supaya isi dalam makalah semakin bermutu.

                                                                                      Palembang,     Januari 2015


                                                                                                         Penulis
ii
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................      ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................                  iii
BAB I   PENDAHULUAN
              1.1     Latar Belakang..............................................................................      1
              1.2     Tujuan Makalah.............................................................................      2
               1.3     Manfaat.........................................................................................                  2
              1.4     Rumusan Masalah ........................................................................      3
BAB II PEMBAHASAN
              2.1     Pengertian aborsi.. …………………………...............................       4
              2.2     Hukum aborsi..............................................................................        5
              2.3     Hukum aborsi & peran bidan islam dalam mengenai aborsi…....        7
              2.4     Peran bidan islam dalam mencegah aborsi………………………      11
BAB III     PENUTUP
              3.1     Kesimpulan..................................................................................        13
              3.2     Saran..........................................................................................     .....            14
DAFTAR PUSTAKA






iii

BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
                   Di zaman modern dan serba bebas ini, banyak remaja yang tergiur dengan hal-hal yang sangat membuat mereka menjadi gelap mata atau hanya u tidak ada, atau minimal rencana bagi para ilmuwan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah boleh dilakukan atau untuk mencari jati diri mereka. Rasa serba ingin tahu yang tinggi juga mempengaruhi pergaulan bebas mereka.
                   Melakukan sesuatu yang tak senestinya mereka lakukan sebenarnya hanyalah suatu ajang untuk mereka membuktikan bahwa mereka mampu melakukannya, luar ego yang kuat, rasa ingin tahu yang tinggi serta hawa nafsu yang mereka pun tak dapat untuk mengontrolnya. Alhasil mereka mendapati hal yang tak diinginkan. Dan pilihan atau jalan keluar yang terpikir dari mereka hanyalah bagaimana ingin agar janin yang telah tertanam didiri mereka dapat hilang.
                   Rasa malu  dan  rasa takut pada orang tua serta terkucil dari kelompok itulah yang menjadi landasan atau alasan untuk seseorang melakukan aborsi. Faktor lain juga ialah kemiskinan. Rasa tak dapat untuk menafkahi anak dan takut menjadi beban, serta rasa tak dapat memberikan pensisikan yang layak kepada anak.
                   Pada makalah ini akan dkemukakan tentang apakah aborsi itu, lalu bagaimana proses aborsi tersebut, dan bagaimana pandangan ulama, atau kajian tentang hukum Islam terhadap aborsi tersebut.

1.2     Tujuan Penulisan
          Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
          1.  Untuk mempelajari tentang kloning
          2.  Untuk mengetahui macam-macam cloning
          3. untuk mengetahui manfaat kloning
          4.  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama.

1.3     Manfaat
                   Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah. Kita sebagai umat beragama menjadi tahu apa saja yang dapat kita lakukan untuk menambah keimanan kita sebagai umat beragama, kita akan lebih memahami batasa-batasan kita. Tentang apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT



1.4     Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
          1.  Apa pengertian Kloning ?
          2.  Apa saja kajian cloning dalam hukum islam ?
          3.  Apa saja manfaat-manfaat cloning bagi umat?
















BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pengertian ABORSI
                   Gugur kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
https://keperawatanreligiondiianpalupi.files.wordpress.com/2010/12/bb1.jpg?w=490
                   Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
·       spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami,
·       induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya adalah :
          -    therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehaamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang – kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,
          -    eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat,
          -    elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan – alasan lain,

2.2   Hukuman Aborsi
                   Pembunuhan  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim.
                   Pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
          “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
                   Sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
          “Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
                   Ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
                   Meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
          “Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
                   Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
                   Yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.

                   Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash (menyingkirkan).
          Sebab – sebab aborsi ant”ara lain :
·       karena takut miskin atau pengahasilan yang tidak memadai, aborsi ini dilarang berdasarkan firman Allah Stw : “Dan janganlah kamu membunnuh anak –  anakmu karena takut kemiskinan.  kamilah yang akan memberi rezeki kepada meraka dan juga kepadamu. sesungguhnya mmembunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. Al Israa’ (17): 31)
·       karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan asi
·       takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
·       kekhawatiran akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan menbahayakan kesehatannya
·       niat menggugurkan janin pada kanndungan kehamilan yang tidak di syariatkan akibat perzinahan
                   Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yaitu sebelum empat bulan peratama kehamilan, atau sesudahnya. karena  aborsi setelah peniupkan ruh menjadi kesepakatan diantara ahli fikih. jadi, sebaiknya memulai dengan penjelasan hukumnya, dilanjutkan dengan penjelasan tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh kedalam jannin.
                   Tidak ada perselisihan diantara ahli fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin, dan bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak  kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak Adam yang hidup. ada banyak dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam Kitab, sunnah dan Ijma’ ulama.
          Dalil tentang al-Quran, antara lain :
          “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17) :33)

          Aspek Pembuktian
                   Sekalipun ayat ini merupakan larangan membunuh anak karena takut miskin, dan janin dapat disebut anak setelah masa kelahiran, oleh karenanya kehamilan tidak dapata disebut anak sebelum ia dilahirkan. Meskipun demikian, kehamilan sama hukumnya dengan anak yang telah hidup, dengan pertimbangan kejadian yang ditujunya, karena kehamilan berakibat kepada kelahiran. karena itu, perbutan sewenang- wenang terhadapnya dengan cara aborsi sama hukumnya dengan membunuhnya setelah kelahiran yaitu haram dan dosa.
          Allah SWT berfirman :
          “Katakanlah, ‘ Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan jangan lah kamu membunuh anak – anak mu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan – perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang ttersembunyi, ddan janganlah kamu membunuh jiwa yaang diiharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. ‘ demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadaamu supaya kammu memahami (nya).” (Qs. Al An’aam (6) :151)
                   Apabila sebagian ulama menggunakan ayat yang mengharamkan membunuh anak karena takut fikir ini sebagai dalil atas keharaman ‘azl karena ia mencegah kehamilan, maka lebih baik sekiranya ayat ini dijadikan atas dalil haramnya mengaborsi kehamilan, karena anak telah ada, terlebih setelah ditiupkannya ruh kepadanya.
          Firman Allah SWT :
          “Hai Nabi, apabila datang kepaddamu perempuan – perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mmereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-ananya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkalah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Mumtahanah (60): 12)
                   Telah dijelaskan bahwa ayat diatas dimaksudkan untuk mengambil janji kepada kaum peermpuan mukmin agar tidak megaborsi kehamilan mereka, setelah mengambil janji untuk tidak syirik, mencuri, dan zina. perintah tersebut diarahkan kepada mereka, dan ada kemutlakan lafazh walad (anak) yang mencangkup anak laki-laki dan perempuuan. ini berarti memaknai ayat dengan larangan aborsi itu lebih kuat daripada memaknainya dengan wa’ad, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
2.4     PERAN BIDAN ISLAM DALAM MENCEGAH ABORSI
                   Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil. Mengingat banyak sekali kalangan yang remaja yang melakukan aborsi dalam hal ini perawat islam bisa mencegah aborsi dengan cara melakukan :
1.    Memberikan  penyuluhan tentang seks yang benar.
2.    Melakukan pendekatan
3.    Memperdalam pemahaman akan agama pada klien
4.    Memperkuat pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
5.    Ssebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
6.    Mendampingi memberikan support, agar tidak jadi mengaborsi.
7.    Memberi tahu bahwa keputusan untuk aborsi, kemungkinan  bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak.
8.    Selanjutnya perawat bisa memberikan pengertian tentang akibat-akibat yang akan terjadi. Misalnya, aborsi seringkali mendatangkan maut. Adanya kasus kematian paska aborsi juga perlu diwaspadai.Komplikasi-komplikasi jangka pendek lain yang mungkin dihadapi adalah:
              a. Infeksi.
              b. Pembekuan darah dalam kandungan.
              c. Aborsi yang tidak tuntas.
              d. Aborsi yang gagal.
              e. Trauma rahim. Karena adanya perobekan rahim dan leher   rahim, rahim mengalami trauma.
               f. Pendarahan.








BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
                   Gugur kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
                   Pembunuhan  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim.
                   Pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
          “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
          Sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
          “Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
                   Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash (menyingkirkan).

3.2     Saran
                   Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang cloning mahluk hidup. semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai umat islam. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai umat islam telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai umat islam yang sepenuhnya. Dengan demikian, agama kita ini akan semakin maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA


Sumarsono. 2002. Pendidikan Agama islam. Jakarta: Gramedia.

Winarno. 2007. Pendidikan agama islam. Jakarta: Bumi Aksara.

http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=769
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2046&Itemid=694
/ diakses 01 oktober 2014.

http://pai.blogspot.com/ diakses 01 januari 2015.

(http://nurulhaj19.wordpress.com/hakpendidikan .agama.islam/)/ diakses 01 oktober 2014..

http://mawarmerahtakberdurii.wordpress.com/2012/12/07/makalah-agamaislam-nasional// diakses 01 oktober 2014.












 















    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar