BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari
alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil
riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar
55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658
bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Janin :
( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa
Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami (
abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk
didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan
dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita
berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi
juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan
melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan
anak manusia dimulai.
Aborsi
merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral
dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
1.2 Sistematika
Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Sistematika
Penulisan
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB II ABORSI
2.1 Definisi
Aborsi
2.2 Aborsi
dalam pandangan Isam
2.3 Aborsi dalam medis
2.4 Aborsi dan UU kesehatan
2.5 Aborsi yang tidak aman
2.6 Hak atas pelayanan
2.7 Hak-hak pasien
2.8 Aborsi yang aman
2.9 Resiko aborsi
2.10 Jenis-jenis aborsi
2.11 Hikmah medis hukum syariah tentang
aborsi
2.12 Alasan aborsi
2.13 Hukum aborsi dalam UUD
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui Definisi Aborsi
2.14 Aborsi dalam medis
2.15 Aborsi dan UU kesehatan
2.16 Aborsi yang tidak aman
2.17 Hak atas pelayanan
2.18 Hak-hak pasien
2.19 Aborsi yang aman
2.20 Resiko aborsi
2.21 Jenis-jenis aborsi
2.22 Hikmah medis hukum syariah tentang
aborsi
2.23 Alasan aborsi
2.24 Hukum aborsi dalam UUD
BAB II
ABORSI
2.1 Definisi
Aborsi
Secara sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya) hasil
konsepsi. P engertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan
semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa
karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau aborsi
adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur
dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu
proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah
berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin.
Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki
beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah
(melempar) dan imlash (menyingkirkan)) .Aborsi secara terminology adalah
keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable).
2.2 Aborsi
dalam Pandangan Islam
Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan
oleh para fuqaha dalam masalah ini.
Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran
kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ).
Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil
yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal
ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar;
merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita,
yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash -
Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat
tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara
memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: ''
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1
budak pria atau wanita ''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad
bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada
dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan
), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena
keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau
aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak
identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan
mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh )
tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau
setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah
ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik
dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan
bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib
dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih
mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi
adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa
itu belum ada makhluk yang bernyawa.
Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan,
para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke
dalam janin.akan hidup sebagai manusia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa
tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang
Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2. Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu
yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah
suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mengalami kesulitan besar.
1c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus
dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa
tersebut berdasarkan pada dalil-dalil:
1) Al-Qur’an,
2) Hadits,
3) Kaidah
Fiqih dan
4) berbagai
pendapat Ulama sebagai berikut:
Ø Firman
Allah SWT:
a. Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS.
al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan
hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di
atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka,
mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari
dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata:
”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu
adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat
menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),
mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina,
barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa
(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti
Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan
orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia
bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS.
al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai
Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka
(ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan,
kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur)
kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan
(ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia
tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu
lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya,
hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan
yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging,
Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah
Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
Ø Hadits
nabi saw:
a. ”Seseorang
dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat
puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian
menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang
malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya:
Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian
ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin
dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42
malam.Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan
terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang
terpelihara darahnya (ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan
pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin,
bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan
ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan,
berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan
pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau
perempuan,atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana
telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
b. ”Dua
orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu
kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian
mereka melaporkan kepada Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk
(membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau
perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari
Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min
Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V,
h.185):
c. ”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas,
dan Malik dari Yahya).
Ø Kaidah
Fiqih :
a. ”Menghindarkan
kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan
darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat
terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Ø Pendapat
Para Ulama
Selain itu pendapat
para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi
yaitu:
1) Imam
al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid
`Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma)
telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima
kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai
tindak pidana (jinayah).
2) Ulama
Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah
al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi
ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh
(mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama
Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan
keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama
Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh
jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i.
Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat,
haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan
sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal
itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh
berkembang.
Jika
aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha`
menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur;
perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan
mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
3) Syeikh
`Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa,
(al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
Jika
kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan
untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan
akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan
penyesalan dan kepedihan hati.Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau
masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan
hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi
(terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat
mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan
sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari
suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya.Bahkan
dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan
permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang
diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup
janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua
malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku,
apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi lakilaki atau perempuan ?' Maka Allah
kemudian memberi keputusan...' (HR. Muslim dari Ibnu Masâ).
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh
ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT: “Barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusiasemuanya” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk
pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya
untuk berobat.Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya.Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad)
Kaidah
fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza
taaradha mafsadatani ruiya azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya)” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al
Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan
menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya,
meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memangmengggugurkan kandungan adalah
suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan
kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa ‘menggugurkan
kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa
ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut’ (Abdurrahman AlBaghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak
pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alas an karena sudah ada kehidupan
pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat.
Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah
pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu
sendiri sudah adakehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu
belum bertemu.Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al
Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah sesuatu yang ada pada
organisme hidup. (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak,
iritabilita,membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan
pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik,
belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma
dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan
sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (alhayah) sebenarnya terdapat dalam
sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah
pembuahan.
Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam
rangka kehidupan dan peradaban yang
lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau
aborsi.Hukum aborsi menurut Islam jelas
keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah
mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah
swt berfirman:
Janganlah
kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah,
kecuali dengan cara yang haq. (QS.
al-An‘am [6]: 151)Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap
pelaksanaan hukuman qishash pada wanitahamil untukmenjaga janinnya.Hal ini
berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang
mendatangi Nabi sawuntuk meminta dihukum
qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini
tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit
perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam,
yaitu sebagai berikut:
1) Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa
dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya
dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
2) Mazhab
Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
3) Mazhab
Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote,
tidak boleh diganggu.Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.
4) Mazhab
Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini
menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.
Dari
pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan
agama Islam tidak diperkenankan dan
merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak
bersalah.Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.
2.3 Aborsi
dalam Medis
Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang
dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis
therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis
dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis).
Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan
kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu.Bila keselamatan jiwa
ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan.Pengertian ini
kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang
melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara.
Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang
bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru
obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi.Dari sini jelas bahwa persepsi
hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi
yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan Praktek
fetuscid ini di luar negeri juga dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu
yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya.
Dalam ilmu kedokteran,
istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
· Spontaneous
abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau
sebab-sebab alami.
· Induced
abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan
yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
· Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam
kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
· Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
· Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran"
biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara
"aborsi" digunakan untuk induced abortion.
2.4 Aborsi
dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan
dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam
pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang
dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan
sebagai keadaan darurat. Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan
media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa
ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu
apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang
artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan
sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU
Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
2.5 Aborsi
yang tidak aman
Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion)
adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak
tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan
alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif
dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan
pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
2.6 Hak
atas pelayanan kesehatan
Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu
sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan
dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan.Padahal bagaimanapun
kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap
memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban
negaralah untuk menyediakan hal itu.Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak
sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan
sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan
kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk
Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk
membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan
kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia
(Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo
1994).
2.7 Hak-hak
pasien
Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang
diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford
Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a. Hak
memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak
untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan
perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
c. Hak
memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1) Kondisi
kesehatan
2) Berbagai
pilihan penanganan
3) Perlakuan
medis yang diberika n
4) Waktu
dan biaya yang diperlukan
5) Resiko,
efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6) Hak
memilih tempat dan dokter yang menangani
7) Hak
untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8) Hak
untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9) Hak
untuk mengajukan keluhan
10) Pelayanan
yang diharapkan dalam aborsi
Tersedianya
sarana pelayanan formal:
a) Fasilitas
konseling
b) Jaminan
tindakan aborsi
c) Pengetahuan
tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d) Pengetahuan
mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
2.8 Aborsi
yang Aman
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat
dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan
yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental
dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung
aman.
Aborsi aman bila:
· Dilakukan
oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan
berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya
mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan
dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril
atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan
kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG,
tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.
2.9 Resiko
Aborsi
Ada 2 macam
resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
i. Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
ii. Resiko
gangguan psikologis
a. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan
aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi
seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis
oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1) Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2) Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3) Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4) Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5) Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
anak berikutnya
6) Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7) Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
8) Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9) Kanker
hati (Liver Cancer)
10) Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11) Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12) Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Resiko
kesehatan mental
Proses aborsi bukan
saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal
dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
dasarnya seorang
wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1) Kehilangan
harga diri (82%)
2) Berteriak-teriak
histeris (51%)
3) Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4) Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5) Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6) Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan
aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun
dalam hidupnya.
2.10 Jenis-jenis Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3
macam aborsi, yaitu:
1) Aborsi
Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2) Aborsi
Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3) Aborsi
Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/
alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang
baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang
dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.
Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah.:
Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin
besar makinlebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang
dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari
besar kecilnya janinnya.
1. Abortus
untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual
Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa,
tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada
janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai
24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh
lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat
seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam
rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar,
lalu mati.
4. Di
atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga
terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari
tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga
dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang
melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan
non-medis.
Aborsi yang tidak aman adalah
penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang
tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya
(Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan
dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi
tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI,
1997; WHO 1998a; AGI, 1999).
2.11 Hikmah Medis Hukum Syariah
tentang Aborsi
Aborsi hakikatnya
adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga
setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu
bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya.
Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi
sebagai berikut :
· Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang
biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan
biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar
dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering
terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin
dilakukan.Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering
ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah.Masalah umum dalam aborsi pada
trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil
hingga perobekan rahim.Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
· Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami
oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini
ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin
keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama
sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke
cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati,
karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini
dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan
ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan
sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal
pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
· Partial
Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena
janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan
usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat
USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap
dengan forsep itu.Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali
kepalanya).Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup.Lalu, gunting
dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi
lubang yang cukup besar.Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot
keluar otak bayi.Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan
dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
· Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga) Sejenis dengan
metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang
digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan.Sayatan dibuat di perut
dan rahim.Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang,
bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir:
bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko
tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan
rahim.
2.12 Alasan Aborsi
Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1) Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung
jawab yang lain (75%).
2) Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
3) Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) .
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga,atau sudah memiliki banyak
anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang merekalakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga
diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan
dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan
benar.Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. (The house of Khilafah1924.org
,http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 19November, 2010,
08:51)
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya
sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari
Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya
1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3%
karena membahayakan nyawacalon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan
cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak
mampu membiayai, takutdikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Banyak dalih yang dijadikan alasan
untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain:
a. Terdapat
kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetic). Penyakit
kelainan genetic biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen
orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara
artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar
memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan
genetic.
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”
b. Ditakuti
atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir). Retardasi mental (keterbelakangan
mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu
mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan
dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.
c. Suatu
diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang
tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan
otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit
kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang
berganti-ganti pasangan.Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak
dibenarkan.
Semua alasan diatas, merupakan kesimpulan dari angket
Asosiasi kesehatan Afrika selatan kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi,
yang membuat lahirnya fatwa dari dar al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan
alasan janin cacat tidak dibolehkan) .
Ada dua alasan lain yang
dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia
melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.
Pertama, demi mengurangi Angka Kematian
Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang
tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian. Maka,
aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion)
yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang
tidak professional) Oleh karena itu menurut mereka, aborsi harus diatur dalam
UU, termasuk yang boleh membantu melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang
khusus, yang terkualifikasi untuk melalukan aborsi agar tidak menimbulkan kematian.
Yang menjadi permasalahan seharusnya
bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu
pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si
janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia. Selain itu dipandang dari sudut
Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang seharusnya tidak dibolehkan dan
tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe abortion adalah batil, sebababorsi
tetap haram walaupun aman).
Kedua, yang menjadi alasan perlunya
aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara
dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. M.Siddiq Al-jawi
menyatakan dalam seminar tersebut bahwa alasan kedua yang dikemukakan tersebut
merupakan alasan amoral, sebab hal tersebut sama artinya dengan mendukung
perzinaan. Dikatakan oleh beliau bahwa setiap suami-istri lazimnya mengharapkan
keturunan, itu artinya mereka mengharapakan adanya kehamilan. Lalu bagaiman
dengan kehamilan yang tidak diinginkan?, jawabannya adalah kehamilan tersebut
karena adanya hubungan diluar nikah (zina), yang jelas sangat tidak
mengharapkan kehamilan. Apapun dalihnya, yang dinyatakan sebagai alasan kedua
perlunya legalisasi aborsi, sangat bertentangan dengan islam yang mengharamkan
perzinaan.
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32
yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
2.13 Hukum Aborsi dalam
UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “
Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
1) Ibu
yang melakukan aborsi
2) Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3) Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
· Pasal
229
1. Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.
2. Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
· Pasal
314
Seorang ibu yang,
karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
· Pasal
342
Seorang ibu yang,
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
· Pasal
343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
· Pasal
346
Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
· Pasal
347
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
· Pasal
348
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
· Pasal
349
Jika seorang tabib,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Ada 3 aturan
aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1. Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar
hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang
RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No.
23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi
tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil,
aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak
yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan.Saat
dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari
janin yang baru dibunuh tersebut.
BAB II
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari
alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
3.2 Saran
Berusahalah agar diri anda tidak
samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa
seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat
nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah keluarga anda.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Abdurrahman
al-Baghdadi,Emansipasi Adakah Dalam Islam, Raja Grafindo. Jakarta : 1998.
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah
al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996.
Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’
Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, Ma’ruf, Farid. Aborsi
dalam Pandangan Hukum Islam. Warnet :2007
http://elangjawa-hidup.blogspot.com/2011/05/makalah-tentang-aborsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar