KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunianya sehingga makalah ini
dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai tujuan untuk
menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
Makalah ini berjudul apa pengertian donor organ,apa saja fungsi donor
organ,apa saja hukum donor organ darah ini
berisi tentang pengertian trasnfusi darah, fungsi transfuse darah, transfuse
darah menurut islam, dan hokum transfuse darah menurut islam.
Dalam kesempatan ini saya
ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan
untuk membuka kembali wawasan dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
teman – teman yang telah mendukung menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam
menyelesaikan makalah ini.
Demikianlah makalah ini kami
buat, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman,
dosen, mahasiswa, dan pihak-pihak terkait, seperti masyarakat umum. Saya
mohon maaf dan saya juga dengan terbuka menerima setiap kritik dan saran yang
membangun dari berbagi pihak supaya isi dalam makalah semakin bermutu.
Palembang, Januari 2015
Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2 Tujuan Makalah............................................................................. 3
1.3 Manfaat.........................................................................................
3
1.4 Rumusan Masalah ........................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian donor organ….…………………............................... 4
2.2
apa saja fungsi donor organ......................................................... 6
2.3 hukum donor organ dalam islam………………………………… 9
2.4
fungsi donor organ……………………. …………………………. 15
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.....................................................................................
19
3.2 Saran............................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam dunia medis, donor darah berarti
orang yang menyumbangkan darah kepada orang lain dengan tujuan untuk
menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fikih menetapkan bahwa
perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang
amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan
umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau
yang merugikan manusia.
Menyelamatkan
nyawa orang lain adalah salah satu bentuk pemeliharaan terhadap ad-daruriyyat
al-khamsah (lima kebutuhan pokok) yang dituntut oleh syariat Islam. Berkaitan
dengan darah hasil bekam, ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Abu Tayyibah,
tukang bekam Nabi SAW, sengaja meminum darah hasil bekam dari Nabi SAW dengan
tujuan mendapatkan berkah dari darah tersebut. Padahal Nabi SAW melarang untuk
meminumnya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan tersebut disebabkan darah hasil
bekam tersebut sudah diletakkan sebelumnya dalam sebuah bejana, sehingga darah
itu sudah terpisah dari tubuh.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa di sebagian daerah, khususnya di daerah panas, diperlukan penggantian darah tubuh seseorang untuk menjaga stamina tubuhnya. Dengan demikian, berbekam diperlukan agar darah menjadi baru kembali. Upaya memperbarui darah tersebut, menurut Abdus Salam Abdur Rahim As-Sakari, di zaman modern dilakukan dengan menyumbangkan (diambil) darahnya dan darah yang diambil tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa orang yang membutuhkannya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa di sebagian daerah, khususnya di daerah panas, diperlukan penggantian darah tubuh seseorang untuk menjaga stamina tubuhnya. Dengan demikian, berbekam diperlukan agar darah menjadi baru kembali. Upaya memperbarui darah tersebut, menurut Abdus Salam Abdur Rahim As-Sakari, di zaman modern dilakukan dengan menyumbangkan (diambil) darahnya dan darah yang diambil tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa orang yang membutuhkannya.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang donor organ
2. Untuk mengetahui fungsi donor
organ
3. untuk mengetahui hokum donor organ menurut islam
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama.
1.3 Manfaat
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan
bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah. Kita
sebagai umat beragama menjadi tahu apa
saja yang dapat kita lakukan untuk menambah keimanan kita sebagai umat
beragama, kita akan lebih memahami batasa-batasan kita. Tentang apa saja yang
dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT
1.4 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
pengertian donor organ?
2. Apa
saja fungsi donor organ
?
3. Apa
saja hukum donor organ menurut pandangan
islam?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Transplantasi
adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu
pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun
berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke
manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan
seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu
tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan
untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ
lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Transplantasi
organ adalah proses pendonoran organ tubuh kepada orang yang membutuhkan
organ tersebut demi menunjang hidupnya. Orang yang mendonorkan organnya disebut
pendonor dan orang yang menerimanya disebut resipien. Sebenarnya tujuan dari
transplantasi organ ini baik, yaitu menunjang hidup sang resipien. Biasanya
organ tubuh yang didonorkan adalah jantung, ginjal, dan mata.
Berikut terdapat empat jenis transplantasi
Berikut terdapat empat jenis transplantasi
a.
Transplantasi Autograft Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam
tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
b. Transplantasi Alogenik Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c. Transplantasi Isograf Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
b. Transplantasi Alogenik Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c. Transplantasi Isograf Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
d.
Transplantasi Xenograft Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang
tidak sama spesiesnya.
Menurut Cholil Uman (1994), Pencangkokan adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila apabila diobati dengan prosedur medis biasa. Harapan klien untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi
2.2 harapan hidup, tuingkat keberhasilan dan
resiko transplantasi
Harapan Hidup
Pertanyaan yang
sering sekali muncul adalah berapa besar harapan hidup pasien transplantasi
jantung dan tingkat keberhasilannya? Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi
harapan hidup setelah transplantasi jantung. Beberapa faktor tersebut adalah
usia, jenis kelamin, kepatuhan pasien dan kecocokan donor organ.
Para ahli di America Heart Association mengindikasikan, tingkat kelangsungan hidup satu tahun pasien (pascatransplantasi jantung) adalah 88 % untuk pria dan 77,2 % untuk wanita. Tingkat kelangsungan hidup tiga tahun adalah sekitar 79,3 % untuk pria dan 77,2 untuk wanita. Sedangkan tingkat kelangsungan hidup lima tahun, 73,1 % untuk pria dan 67,4 % untuk wanita.
Para ahli di America Heart Association mengindikasikan, tingkat kelangsungan hidup satu tahun pasien (pascatransplantasi jantung) adalah 88 % untuk pria dan 77,2 % untuk wanita. Tingkat kelangsungan hidup tiga tahun adalah sekitar 79,3 % untuk pria dan 77,2 untuk wanita. Sedangkan tingkat kelangsungan hidup lima tahun, 73,1 % untuk pria dan 67,4 % untuk wanita.
Bahkan, surat
kabar di Inggris The Independent pernah mengangkat kisah seorang pasien
transplantasi jantung dari Michigan Amerika Serikat yang pernah hidup selama 24
tahun setelah menjalani operasi. Dengan demikian, dalam situasi yang terbaik,
harapan hidup pasien dengan transplantasi jantung bisa bertahan lama.
Tingkat
Keberhasilan
Tingkat
keberhasilan operasi transplantasi jantung pada manusia sangat bergantung
dengan faktor resiko sebelum transplantasi. Namun, rata-rata, tingkat
keberhasilan bisa mencapai hampir 95 %.
Resiko kegagalan
transplantasi akan semakin tinggi apabila pasien berusia lebihi dari 60 tahun,
memiliki tingkat reaktif panel antibodi yang tinggi, pernah menjalani
transplantasi jantung sebelumnya dan memiliki tekanan pembuluh darah paru yang
tinggi.
Tiga puluh hari pertama pasca operasi adalah masa yang sangat krusial. Tapi jika pasien bisa melaluinya, maka hampir 90 % mereka akan hidup hingga satu tahun pertama.
Tiga puluh hari pertama pasca operasi adalah masa yang sangat krusial. Tapi jika pasien bisa melaluinya, maka hampir 90 % mereka akan hidup hingga satu tahun pertama.
Resiko
Transplantasi Jantung
Masalah terbesar
dalam proses transplantasi jantung berasal dari tubuh pasien sendiri. Mengapa?
Karena, system kekebalan tubuh pasien akan melindungi dia dari zat-zat yang
berpotensi membahayakan.
Perlu diketahui
bahwa sebuah “organ asing” dan jaringan yang masuk ke dalam tubuh akan hampir
pasti memicu respon kekebalan tubuh, yang justru akan mengakibatkan kehancuran
buat jaringan asing tersebut. Untuk mencegah hal ini terjadi, pasien biasanya
diberikan obat imunosupresif.
Untuk mengetahui
ada atau tidaknya penolakan dari tubuh terhadap orang yang di donor, maka
setiap 3 sampai 4 bulan setelah transplantasi, dokter akan mengambil sampel
(biopsi) dari jaringan jantung untuk diuji dan menjalani pemeriksaan
elektrokardiografi (EKG) atau tes darah.
Sementara
pemberian obat immuno-suppresan diperlukan untuk menekan sistem kekebalan tubuh
Anda. Sehingga tidak menolak donor jantung, obat ini mungkin memiliki efek
samping, termasuk peningkatan resiko infeksi dan kanker. Pemberian steroid
diberikan dapat menyebabkan efek samping seperti infeksi, borok atau keropos
tulang.
Transplantasi
jantung biasanya hanya dipertimbangkan bila sudah tidak ada cara lain. Meskipun
bukan pilihan pengobatan yang utama, orang sering enggan memepertimbangkannya
karena biayanya yang teramat mahal dan jarangnya pendonor. Namun, metode ini
juga menjadi satu-satunya pilihan yang menawarkan harapan hidup. Setelah
transplantasi jantung, harapan hidup pasien akan bertambah panjang dan biasanya
kualitas hidup yang lebih baik juga akan dicapai.
2.3 HUKUM DONOR DARAH
1.
Pandangan ulama terdahulu
Pandangan
Ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan
adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara lainnya.
Memanfaatkan
anggota badan manusia tidak diperbolehkan.
Ada
yang beralasan karena :
a.
Najis
b.
Merendahkan, alasan kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah)
“Tidak
diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena manusia
itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun
tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis atau suci,
tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya” (Al Kasani)
Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan bermanfaat sehingga
Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun tidak dalam keadaan terpaksa
(Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I) Menjual air susu (HARAM). Karena susu
adalah bagian dari anggota badan (Mazhab Hanafi) Ulama terdahulu sangat berhati
hati dalam hal perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan
mahluk terhormat dalam pandangan Islam) Pada saat itu belum terpikirkan
perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.
Menyumbangkan
darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya, menurut kesepakatan para ahli
fikih, termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah
satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang. Oleh sebab itulah,
ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah termasuk dalam
tuntutan Allah SWT dalam Surah Al-Maidah (5) ayat 2, “… dan tolong-menolong kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran…”
Menurut
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum
asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan
menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan
dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi
satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli
memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam
kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
2. Menurut Pandangan ulama sekarang
a.
Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien
Menurut
Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa
transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman
antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan
kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23,
yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak
dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan
misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya
yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan
persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah
menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Serta
pada (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada
An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman.
Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman
antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan
resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
b.
Mengenai Hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut
ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya
mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini,
kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka
tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau
kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang
membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di
sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur
orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh
seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru
dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah
tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun
begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah
tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang
muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika
seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
c. Donor darah pada bulan ramadhan
Menurut
Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya
yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada
bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak),
maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk
menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan
minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.
d. Syarat Donor dan Transfusi darah Menurut Islam
Syarat
Donor dan Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
•
Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
•
Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada akseptor
•
Donor atau Tranfusi tidak boleh dilakukan bila menyebabkan kematian pada diri
donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun memberikan manfaat kepada
resipien.
• Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti (mencegah kerusakan/kematian resipien)
• Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat di perkirakan
• Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti (mencegah kerusakan/kematian resipien)
• Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat di perkirakan
•
Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang diperoleh jelas (manfaat lebih
besar dari kerugian)
•
Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan termasuk mendonorkan
anggota badan yang dapat pulih kembali
•
Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang berarti, bahkan mendapat
manfaat.
• Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
• Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
•
Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat diperkirakan dan dicegah dengan
adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Syarat
Donor Darah Menurut Ulama Fikih
Menurut
ulama fikih, kendati darah memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup
manusia, pemindahan darah seseorang ke tubuh orang iain tidak membawa akibat
hukum apa pun dalam Islam, baik yang berkaitan dengan masalah perkawinan maupun
yang berkaitan dengan masalah warisan. Dalam hubungan perkawinan, yang saling
mengharamkan nikah itu hanya disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan
musaharah (persemendaan), dan hubungan rada’ah (susuan).
Sekalipun
ulama fikih sepakat menyatakan bahwa menyumbangkan darah itu hukumnya boleh,
namun mereka mengemukakan beberapa syarat bagi pihak donor, di antaranya
sebagai berikut:
a. Pihak donor tidak dirugikan ketika transfusi darah dilaksanakan. Artinya, setelah transfusi darah itu orang yang memberikan darah tidak menanggung risiko apa pun akibat donor darah tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa “suatu kemudaratan tidak dihilangkan jika menimbulkan kemudaratan lain”, kemudian “menghilangkan kemudaratan itu sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan”. Oleh sebab itu, diperlukan ketelitian para ahli medis untuk menentukan bisa atau tidaknya seseorang menjadi donor darah.
a. Pihak donor tidak dirugikan ketika transfusi darah dilaksanakan. Artinya, setelah transfusi darah itu orang yang memberikan darah tidak menanggung risiko apa pun akibat donor darah tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa “suatu kemudaratan tidak dihilangkan jika menimbulkan kemudaratan lain”, kemudian “menghilangkan kemudaratan itu sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan”. Oleh sebab itu, diperlukan ketelitian para ahli medis untuk menentukan bisa atau tidaknya seseorang menjadi donor darah.
b.
Transfusi darah itu dilakukan benar-benar di saat yang amat membutuhkan
(darurat), yaitu untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
c.
Pihak donor tidak menderita penyakit, yang apabila darahnya diberikan kepada
orang lain penyakitnya itu akan berpindah kepada penerima darah.
d.
Perbuatan menyumbangkan darah itu dilakukan dengan suka- rela, tanpa paksaan
dan tanpa bayaran.
2.4
hukum Transplantasi Organ
menurut islam
Berikut
prinsip-prinsip umum fikih (sesaat bisa berubah, dalam keadaan tertentu)
Suatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukummnya haram.
Seseorang yang terpaksa haru memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar
Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi
Seseorang yang terpaksa haru memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar
Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi
Menngunakan berbagai pilihan untuk halhal yang tidak ada ketentuan fikih
tentangnya.
Prinsip-prinsip
Islam dalam memandang HARAMNYA Transplantasi dari Organ Manusia:
Kesucian Hidup/Tubuh Manusia
Kesucian Hidup/Tubuh Manusia
Manusia
diperintahkan untuk melindungi dan melestarikan kehidupannya sendiri serta
kehidupan orang lain. Sebagai contoh, manusia dilarang melakukan bunuh diri:
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah
kamu membunuh (mebinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu (Q.S al-Nisa, 4:29)
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا
ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (Q.S al-Baqarah, 2:195).
Begitu
pula Al-Quran mengingatkan manusia tentang dosa mengambil nyawa orang lailn:
مِنْ
أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ
ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S al –Maidah, 5-32)
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S al –Maidah, 5-32)
Dan
ada beberapa hadist yang mendukung pandangan ini yaitu:
Nabi
saw bersabda:
كَـسَــرَ
عَظْــمُ المْـَيِّــتِ كَكَــسْرِهِ حَــيًّـا
“Memecahkan
tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad,
Abu dawud, dan Ibnu Hibban)
”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah).
2. Tubuh Manusia Sebagai Amanah
Al-Quran
(al-Isra, 17:70) menytakan kepada kita bahwa Alloh swt. telah memuliakan
manusia, yakni menjadikan berguna baginya segala yang ada di langit dan di bumi
sebagai anugerah dan kemurahan-Nya. Disebutkan pula dalam Al-Quran bahwa Alloh
swt. telah melengkapi manusia dengan segala apa yang dibutuhkannya berkenaan
dengan rganorgan tubuh (al-Balad, 90:8-9). Pemahaman ini akan menuntun
seseorang pada kesimpulan bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan
satu bagian pun dari tubuhna karena organ-organ tersebut pada dasarnya bukan
miliknya, melainkan amanah yang dititipkan kepadanya.
3. Memperlakukan Tubuh Manusia sebagai Benda Material
3. Memperlakukan Tubuh Manusia sebagai Benda Material
Ketidakbolehan
memperlakukan tubuh manusia sebagai benda material semata dapat dicontohkan
sebagai berikut:
Nabi
saw. bersabda bahwa Allah swt. mencela atau mengutuk orang yang menggabungkan
rambut wanita dengan rambut wanita lain untuk menjadikannya tampak panjang, dan
Dia mengutuk wanita yang rambutnya untuk tujuan itu.
”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah).
Sementara
dalam Hiayah, disebutkan bahwa wanita diperbolehkan menambah gulungan rambutnya
dngan bulu binatang (wol). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa permanfaatan
organ tubuh manusia juga dianggap melanggar hukum.
a.
Menurut Perspektif Nahdatul Ulama
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau
cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh
dilakukan.
Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi
dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih
besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis
kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi diharamkan bila didasari
tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua MUI, Ma'ruf
Amin, beberapa waktu lalu.
Ketua
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa, mengatakan,
kesimpulan yang sama diputuskan pula oleh NU. Bahkan, hukum transplantasi
tersebut disepakati dalam Muktamar NU.
Kesimpulannya,
transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam diperbolehkan. Dengan catatan,
jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya terpenuhi. Di antara syarat itu
adalah persetujuan dari pemilik organ tersebut. “Kalau tidak ada izin itu,
tidak boleh.”
Dalam
berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak
membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa
mencelakakan dirinya sendiri. Dari Imam Al – Qarafi (684 H/1285 M) dari
kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin Az – Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan
Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali bahwa organ tubuh
manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri,
karena masing – masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia
itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan
memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan
oleh syara’.
Hukum
cangkok organ juga dibahas di Forum Bahtsul Masail pada Kongres ke-16 Muslimat
NU beberapa waktu lalu. Tiga narasumber tampil memberikan pandangan terkait
masalah ini, yaitu Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Rais Syuriah PBNU Bidang
Fatwa yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof Dr Dra Istibsjaroh SH MA
(praktisi hukum Islam), dan Dr Imam Susanto (dokter spesialis bedah).
KH
Ali Mustafa mengatakan, sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa
Rasulullah SAW, transplantasi organ tubuh manusia sempat diperselisihkan
hukumnya oleh ulama.
Ada pendapat yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor. “Karena itu, memanfaatkan sesuatu yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah hal yang baik, jadi hukumnya boleh,” kata Mustafa.
Ada pendapat yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor. “Karena itu, memanfaatkan sesuatu yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah hal yang baik, jadi hukumnya boleh,” kata Mustafa.
Namun,
adapula yang mengharamkan. Mereka yang berpendapat seperti ini, salah satunya
berpegang pada surat Ali Imran ayat 109 yang intinya menyebutkan, apa saja yang
ada di langit dan bumi adalah milik Allah, manusia menggunakan saja. “Jadi,
memberikan sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang lain hukumnya haram,”
jelas Mustafa.
Kedua pendapat ini, menurut dia, saling bertolak belakang. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam transplantasi organ tubuh adalah pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.
Kedua pendapat ini, menurut dia, saling bertolak belakang. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam transplantasi organ tubuh adalah pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
“Sesungguhnya
Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas maka tidak ada dosa baginya…….” (Al baqoroh : 173)
1.
Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat
diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si
pendonor
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3.
Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada
yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
4.
Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No.
39 Tahun 2009 pasal 64 – 70
3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah
yang menjelaskan tentang cloning mahluk hidup. semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai umat
islam. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai umat islam
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai umat
islam yang sepenuhnya. Dengan demikian, agama kita ini akan semakin maju dan
penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar