KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Warohmatullahi
Wabarokatuh
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunianya sehingga makalah
ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini mempunyai tujuan untuk
menambah pengetahuan mahasiswa dan masyarakat
Makalah ini berjudul aborsi,hukum aborsi,hukum aborsi dan peran bidan islam
dalam mengenai aborsi,mencegah aborsi ini
berisi tentang Perkembangan pendidikan kebidanan sebelum masa kemerdekaan,
perkembangan pendidikan kebidanan setelah masa kemerdekaan sampai sekarang di
Indonesia, perkembangan pelayanan kebidanan didalam dan diluar negeri.
Dalam kesempatan ini saya
ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan kesempatan
untuk membuka kembali wawasan dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
teman – teman yang telah mendukung menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam
menyelesaikan makalah ini.
Demikianlah makalah ini kami
buat, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman,
dosen, mahasiswa, dan pihak-pihak terkait, seperti masyarakat umum. Saya
mohon maaf dan saya juga dengan terbuka menerima setiap kritik dan saran yang
membangun dari berbagi pihak supaya isi dalam makalah semakin bermutu.
Palembang, Januari 2015
Penulis

DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................. 1
1.2 Tujuan Makalah............................................................................. 2
1.3 Manfaat.........................................................................................
2
1.4 Rumusan Masalah ........................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian aborsi.. …………………………............................... 4
2.2
Hukum
aborsi.............................................................................. 5
2.3 Hukum aborsi & peran bidan islam dalam mengenai aborsi….... 7
2.4
Peran bidan islam dalam mencegah
aborsi……………………… 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................
13
3.2 Saran.......................................................................................... ..... 14
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di zaman modern dan serba bebas ini,
banyak remaja yang tergiur dengan hal-hal yang sangat membuat mereka menjadi
gelap mata atau hanya u tidak ada, atau minimal rencana bagi para ilmuwan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah boleh dilakukan atau untuk mencari jati
diri mereka. Rasa serba ingin tahu yang tinggi juga mempengaruhi pergaulan
bebas mereka.
Melakukan
sesuatu yang tak senestinya mereka lakukan sebenarnya hanyalah suatu ajang
untuk mereka membuktikan bahwa mereka mampu melakukannya, luar ego yang kuat,
rasa ingin tahu yang tinggi serta hawa nafsu yang mereka pun tak dapat untuk
mengontrolnya. Alhasil mereka mendapati hal yang tak diinginkan. Dan pilihan
atau jalan keluar yang terpikir dari mereka hanyalah bagaimana ingin agar janin
yang telah tertanam didiri mereka dapat hilang.
Rasa
malu dan
rasa takut pada orang tua serta terkucil dari kelompok itulah yang
menjadi landasan atau alasan untuk seseorang melakukan aborsi. Faktor lain juga
ialah kemiskinan. Rasa tak dapat untuk menafkahi anak dan takut menjadi beban,
serta rasa tak dapat memberikan pensisikan yang layak kepada anak.
Pada
makalah ini akan dkemukakan tentang apakah aborsi itu, lalu bagaimana proses
aborsi tersebut, dan bagaimana pandangan ulama, atau kajian tentang hukum Islam
terhadap aborsi tersebut.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang kloning
2. Untuk mengetahui macam-macam cloning
3. untuk mengetahui manfaat kloning
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama.
1.3 Manfaat
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan
bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah. Kita
sebagai umat beragama menjadi tahu apa
saja yang dapat kita lakukan untuk menambah keimanan kita sebagai umat
beragama, kita akan lebih memahami batasa-batasan kita. Tentang apa saja yang
dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT
1.4 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Kloning ?
2. Apa
saja kajian cloning dalam hukum islam ?
3. Apa
saja manfaat-manfaat cloning bagi umat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ABORSI
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38
minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam
ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
·
spontaneous
abortion : gugur
kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami,
·
induced
abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya
adalah :
-
therapeutic abortion :
pengguguran yang dilakukan karena kehaamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, kadang – kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,
-
eugenic abortion : pengguguran
yang dilakukan terhadap janin yang cacat,
-
elective abortion : pengguguran
yang dilakukan untuk alasan – alasan lain,
2.2 Hukuman Aborsi
Pembunuhan
banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu
pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di
dalam Al Quran dan Al Karim.
Pembunuhan
dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan
barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
Sedangkan
pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
“Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4)
92)
Ulama fikih madzhab Hanafi,
Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu
pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa
kesengajaan).
Meskipun
tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam
sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi
SAW,
“Korban
pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan
cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya
mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab
Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan
memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja,
ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena
suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan
syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga
membunuhnya.
Yang
kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan
perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan
miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati.
dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian
mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka
membunuhnya karena sebab.
Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti
menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada
perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini
dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim
seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash
(menyingkirkan).
Sebab
– sebab aborsi ant”ara lain :
·
karena
takut miskin atau pengahasilan yang tidak memadai, aborsi ini dilarang
berdasarkan firman Allah Stw : “Dan janganlah kamu membunnuh anak –
anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezeki kepada
meraka dan juga kepadamu. sesungguhnya mmembunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar.” (Qs. Al Israa’ (17): 31)
·
karena
ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan asi
·
takut
janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
·
kekhawatiran
akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan menbahayakan kesehatannya
·
niat
menggugurkan janin pada kanndungan kehamilan yang tidak di syariatkan akibat
perzinahan
Aborsi
tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yaitu sebelum
empat bulan peratama kehamilan, atau sesudahnya. karena aborsi setelah
peniupkan ruh menjadi kesepakatan diantara ahli fikih. jadi, sebaiknya memulai
dengan penjelasan hukumnya, dilanjutkan dengan penjelasan tentang aborsi
sebelum ditiupkannya ruh kedalam jannin.
Tidak
ada perselisihan diantara ahli fikih seputar pengharaman aborsi setelah
ditiupkannya ruh ke janin, dan bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap
sebagai tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini
menghilangkan nyawa anak Adam yang hidup. ada banyak dalil tentang haramnya
menghilangkan nyawa anak Adam di dalam Kitab, sunnah dan Ijma’ ulama.
Dalil
tentang al-Quran, antara lain :
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (Alasan) yang benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al
Israa’ (17) :33)
Aspek Pembuktian
Sekalipun
ayat ini merupakan larangan membunuh anak karena takut miskin, dan janin dapat
disebut anak setelah masa kelahiran, oleh karenanya kehamilan tidak dapata disebut
anak sebelum ia dilahirkan. Meskipun demikian, kehamilan sama hukumnya dengan
anak yang telah hidup, dengan pertimbangan kejadian yang ditujunya, karena
kehamilan berakibat kepada kelahiran. karena itu, perbutan sewenang- wenang
terhadapnya dengan cara aborsi sama hukumnya dengan membunuhnya setelah
kelahiran yaitu haram dan dosa.
Allah
SWT berfirman :
“Katakanlah,
‘ Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu,
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan jangan lah kamu membunuh anak – anak mu karena takut
kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka, dan
janganlah kamu mendekati perbuatan – perbuatan yang keji, baik yang nampak
diantaranya maupun yang ttersembunyi, ddan janganlah kamu membunuh jiwa yaang
diiharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. ‘
demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadaamu supaya kammu memahami
(nya).” (Qs. Al An’aam (6) :151)
Apabila
sebagian ulama menggunakan ayat yang mengharamkan membunuh anak karena takut
fikir ini sebagai dalil atas keharaman ‘azl karena ia mencegah kehamilan, maka
lebih baik sekiranya ayat ini dijadikan atas dalil haramnya mengaborsi
kehamilan, karena anak telah ada, terlebih setelah ditiupkannya ruh kepadanya.
Firman
Allah SWT :
“Hai
Nabi, apabila datang kepaddamu perempuan – perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia, bahwa mmereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun
dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh
anak-ananya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan
kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah
janji setia mereka dan mohonkalah ampunan kepada Allah untuk mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Mumtahanah
(60): 12)
Telah
dijelaskan bahwa ayat diatas dimaksudkan untuk mengambil janji kepada kaum
peermpuan mukmin agar tidak megaborsi kehamilan mereka, setelah mengambil janji
untuk tidak syirik, mencuri, dan zina. perintah tersebut diarahkan kepada
mereka, dan ada kemutlakan lafazh walad (anak) yang mencangkup anak
laki-laki dan perempuuan. ini berarti memaknai ayat dengan larangan aborsi itu
lebih kuat daripada memaknainya dengan wa’ad, sebagaimana telah
dijelaskan diatas.
2.4
PERAN BIDAN ISLAM DALAM MENCEGAH ABORSI
Aborsi
bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem
sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka
pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang
intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan
menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan
dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi
dan adil. Mengingat banyak sekali kalangan yang remaja yang melakukan aborsi
dalam hal ini perawat islam bisa mencegah aborsi dengan cara melakukan :
1. Memberikan penyuluhan tentang
seks yang benar.
2. Melakukan pendekatan
3. Memperdalam pemahaman akan agama
pada klien
4. Memperkuat pendidikan agama agar
moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan
berbahaya.
5. Ssebelum bertindak, orang harus
mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
6. Mendampingi memberikan support, agar
tidak jadi mengaborsi.
7. Memberi tahu bahwa keputusan untuk
aborsi, kemungkinan bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya,
dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu,
seperti kematian seorang anak.
8. Selanjutnya perawat bisa memberikan
pengertian tentang akibat-akibat yang akan terjadi. Misalnya, aborsi seringkali
mendatangkan maut. Adanya kasus kematian paska aborsi juga perlu
diwaspadai.Komplikasi-komplikasi jangka pendek lain yang mungkin dihadapi
adalah:
a.
Infeksi.
b.
Pembekuan darah dalam kandungan.
c.
Aborsi yang tidak tuntas.
d.
Aborsi yang gagal.
e.
Trauma rahim. Karena adanya perobekan rahim dan leher rahim, rahim
mengalami trauma.
f. Pendarahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38
minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Pembunuhan
banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu
pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di
dalam Al Quran dan Al Karim.
Pembunuhan
dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan
barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
Sedangkan
pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
“Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4)
92)
Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti
menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada
perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini
dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim
seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash
(menyingkirkan).
3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah
yang menjelaskan tentang cloning mahluk hidup. semoga kita semua bisa benar-benar
memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai umat islam.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai umat islam
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai umat
islam yang sepenuhnya. Dengan demikian, agama kita ini akan semakin maju dan
penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumarsono. 2002.
Pendidikan Agama islam. Jakarta:
Gramedia.
Winarno. 2007. Pendidikan agama islam. Jakarta: Bumi
Aksara.
http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=769
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2046&Itemid=694/ diakses 01 oktober 2014.
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2046&Itemid=694/ diakses 01 oktober 2014.
(http://nurulhaj19.wordpress.com/hakpendidikan
.agama.islam/)/ diakses 01 oktober 2014..
http://mawarmerahtakberdurii.wordpress.com/2012/12/07/makalah-agamaislam-nasional// diakses 01 oktober 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar